• Social:
25 April 2025

Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal

Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal, pencegahanpencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal, serta penetapan status hukum kapal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapa! menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama dan hipotik kapal serta penyiapan penetapan surat tanda kebangsaan;
  • pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasan pembangunan dan perombakan serta dock kapal;
  • pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio dan elektronika serta perlengkapan kapal;
  • pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dan percobaan berlayar;
  • pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dan pembersihan tangki  serta verifikasi    manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
  • penyiapan bahan penerbitan sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan kapal.

 

Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, terdiri atas:

  1. Seksi Status Hukum Kapa!;
  2. Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapa!; dan
  3. Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal

 

Seksi Status Hukum Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar.

Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan dan docking kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio, elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, percobaan berlayar serta penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.

Seksi Sertifikasi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pengujian peralatan, verifikasi, penyiapan bahan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran.