Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan perencanaan, kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
- pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi lnstansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan
- pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, dan penyusunan laporan evaluasi kinerja, serta pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi lnstansi (SAi) dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sub bagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan dan urusan umum, serta pertimbangan dan bantuan hukum, dan hubungan masyarakat.